Tugas PPID

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

 

Fungsi PPID

  1. Penghimpun informasi publik dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
  2. Penataan dan Penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD di Pemerintah Kota Mojokerto;
  3. Pelaksanaan Konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Penyelesaian sengketa informasi.