Tugas PPID
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Fungsi PPID
- Penghimpun informasi publik dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
- Penataan dan Penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD di Pemerintah Kota Mojokerto;
- Pelaksanaan Konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
- Penyelesaian sengketa informasi.