Jika Anda mengetahui atau melihat dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lain yang dilakukan oleh pegawai Pemerintah Kota Mojokerto, silakan laporkan dengan cara sebagai berikut:

       1. Melalui https://lapor.go.id/ atau melalui https://curhatningita.lapor.go.id/

Lengkapi formulir yang tersedia pada sistem dan pilih Kategori Laporan Anda dengan memilih Lainnya terkait Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

form laporan
Formulir laporan pengaduan lapor.go.id atau curhatningita.go.id

Admin pengaduan akan memverifikasi data laporan Anda dan akan menanggapi dalam waktu 1-2 hari kerja setelah data dinyatakan lengkap.

 

       2. Atau melalui https://wbs.mojokertokota.go.id/

Lengkapi formulir yang tersedia sesuai dengan petunjuk.

form wbs
Formulir laporan pengaduan whistleblower

Jika laporan Anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda karena Inspektorat Kota Mojokerto akan merahasiakan dan melindungi identitas Anda sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan fokus kami adalah pada materi informasi yang Anda laporkan. Sebagai bentuk terima kasih kami atas laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.