Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat pada Gedung Perkantoran

Tujuan:

Prosedur peringatan dini ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada semua penghuni gedung perkantoran dalam menghadapi situasi darurat, seperti kebakaran, gempa bumi, atau ancaman lainnya, dengan tujuan utama adalah menjaga keselamatan.

Langkah-langkah Prosedur:

  1. Semua karyawan harus memahami jenis-jenis ancaman darurat yang mungkin terjadi di gedung perkantoran ini, seperti kebakaran, gempa bumi, serangan teroris, atau ancaman lainnya.
  2. Gedung ini dilengkapi dengan sistem peringatan dini, termasuk alarm kebakaran dan pemberitahuan darurat. Jika Anda mendengar atau melihat alarm peringatan, segera perhatikan dan reaksi cepat.
  3. Hubungi nomor darurat (112) atau pusat pengendalian darurat internal jika diperlukan.
  4. Jika Anda menemukan tanda-tanda kebakaran, seperti asap atau api, segera lakukan hal berikut:
    1. Aktifkan alarm kebakaran dengan menarik alat pemadam darurat yang sesuai.
    2. Hubungi petugas pemadam kebakaran melalui nomor darurat (112).
    3. Cobalah untuk memadamkan api dengan menggunakan alat pemadam kebakaran ringan jika Anda terlatih melakukannya dan jika aman.
  5. Setelah peringatan dini diberikan, semua orang harus melakukan evakuasi sesuai dengan langkah-langkah berikut:
    1. Jangan menggunakan lift. Gunakan tangga darurat.
    2. Tutup pintu kantor Anda saat meninggalkan ruangan.
    3. Ikuti tanda-tanda evakuasi dan jalur yang ditunjukkan.
    4. Jangan mengambil barang pribadi kecuali jika aman untuk melakukannya.
    5. Segera menuju titik kumpul yang telah ditentukan di luar gedung.
  6. Titik kumpul telah ditentukan di lokasi yang aman di luar gedung. Setelah mencapai titik kumpul, lakukan perhitungan untuk memastikan bahwa semua orang telah selamat.
  7. Dalam situasi darurat, tetap tenang dan patuhi petunjuk dari petugas keamanan, petugas pemadam kebakaran, atau otoritas yang berwenang.
  8. Tidak ada yang boleh kembali ke gedung sampai mendapat izin dari petugas keamanan atau petugas pemadam kebakaran.
  9. Informasi tentang situasi darurat akan disampaikan melalui perangkat pemberi informasi atau pesan melalui ponsel.
  10. Proses pemeliharaan berkala pada alat peringatan dini dan pelatihan rutin tentang prosedur peringatan dini akan diadakan secara berkala untuk memastikan kesiapan dan keselamatan semua penghuni gedung.