A. Latar Belakang

Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Inormasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kota Mojokerto. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di mana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata terpenuhi.

Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto melalui Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Selain itu, Keputusan Walikota Mojokerto tahun 2018 hingga 2023 juga menetapkan pengorganisasian PPID untuk mengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Dengan adanya pedoman dan pengorganisasian ini, diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi secara nyata.

Demi menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi, Pemerintah Kota Mojokerto telah menyediakan Sarana dan Prasarana Layanan Informasi Publik yang terdiri dari website ppid.mojokertokota.go.id yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada lantai 3. Langkah ini diharapkan dapat menunjang keterbukaan informasi pada Badan Publik di Kota Mojokerto agar lebih maju, transparan, akuntabel, dan responsif dalam mewujudkan paradigma baru yang mengarah pada Pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga tercapai program pemerintahan dan pembangunan di Kota Mojokerto. Bagi pemohon informasi, diharapkan untuk memanfaatkan sarana yang telah disediakan melalui website ini atau datang langsung kepada badan publik untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.

B. Maksud

Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap Satuan Kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

C. Tujuan

  1. Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan;
  2. Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan bahan dan produk informasi secara cepat dan tepat waktu;
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu.