Langkah Pertama
Pemohon Informasi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi dengan ketentuan:
- Sengketa diajukan setelah menerima keputusan atau tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
- Pengajuan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan atau tanggapan diterima.
- Permohonan diajukan sesuai ketentuan yang berlaku di Komisi Informasi.
Langkah Kedua
Setelah permohonan diterima:
- Komisi Informasi mulai memproses penyelesaian sengketa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
- Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
- Seluruh proses penyelesaian sengketa diselesaikan paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
Tahap Mediasi
Apabila sengketa diselesaikan melalui mediasi:
- Komisi Informasi memfasilitasi perundingan antara para pihak.
- Jika tercapai kesepakatan, hasil kesepakatan dituangkan dalam Putusan Komisi Informasi yang bersifat final dan mengikat.
- Jika tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak mengundurkan diri, proses dilanjutkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi.
Tahap Ajudikasi
Apabila sengketa diperiksa melalui ajudikasi:
- Komisi Informasi menyelenggarakan sidang ajudikasi.
- Komisi Informasi memeriksa bukti, mendengarkan keterangan para pihak, dan memberikan putusan.
Hasil Putusan Ajudikasi
Jika Pemohon Menerima Putusan
- Sengketa Informasi dinyatakan selesai.
- Putusan Komisi Informasi dilaksanakan oleh para pihak.
Jika Pemohon Tidak Menerima Putusan
- Pemohon dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Gugatan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan Ajudikasi Komisi Informasi diterima.
Hasil Mediasi
Apabila pada tahap mediasi tercapai kesepakatan:
- Kesepakatan ditetapkan dalam Putusan Komisi Informasi.
- Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
- Sengketa Informasi dinyatakan selesai.

Langkah Pertama
Apabila Pemohon Informasi tidak menerima Putusan Komisi Informasi:
- Gugatan diajukan secara tertulis ke pengadilan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan Komisi Informasi diterima.
- Pengajuan gugatan disesuaikan dengan jenis Badan Publik yang menjadi pihak tergugat.
Langkah Kedua
Gugatan diajukan kepada:
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tergugat adalah Badan Publik Negara.
- Pengadilan Negeri (PN) apabila tergugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara.
Langkah Ketiga
Setelah pemeriksaan perkara:
- Pengadilan memeriksa gugatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Putusan pengadilan disampaikan kepada para pihak.
Apabila Pemohon Menerima Putusan
- Sengketa Informasi dinyatakan selesai.
- Putusan pengadilan dilaksanakan oleh para pihak.
Apabila Pemohon Tidak Menerima Putusan
- Pemohon dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Permohonan kasasi diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara diterima.
Tahap Kasasi
Apabila diajukan kasasi:
- Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Putusan Mahkamah Agung menjadi penyelesaian akhir sengketa informasi melalui jalur pengadilan.
