Langkah Pertama
Pemohon Informasi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi dengan ketentuan:

  • Sengketa diajukan setelah menerima keputusan atau tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
  • Pengajuan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan atau tanggapan diterima.
  • Permohonan diajukan sesuai ketentuan yang berlaku di Komisi Informasi.

Langkah Kedua
Setelah permohonan diterima:

  • Komisi Informasi mulai memproses penyelesaian sengketa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
  • Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
  • Seluruh proses penyelesaian sengketa diselesaikan paling lambat 100 (seratus) hari kerja.

Tahap Mediasi
Apabila sengketa diselesaikan melalui mediasi:

  • Komisi Informasi memfasilitasi perundingan antara para pihak.
  • Jika tercapai kesepakatan, hasil kesepakatan dituangkan dalam Putusan Komisi Informasi yang bersifat final dan mengikat.
  • Jika tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak mengundurkan diri, proses dilanjutkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi.

Tahap Ajudikasi
Apabila sengketa diperiksa melalui ajudikasi:

  • Komisi Informasi menyelenggarakan sidang ajudikasi.
  • Komisi Informasi memeriksa bukti, mendengarkan keterangan para pihak, dan memberikan putusan.

Hasil Putusan Ajudikasi
Jika Pemohon Menerima Putusan

  • Sengketa Informasi dinyatakan selesai.
  • Putusan Komisi Informasi dilaksanakan oleh para pihak.

Jika Pemohon Tidak Menerima Putusan

  • Pemohon dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Gugatan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan Ajudikasi Komisi Informasi diterima.

Hasil Mediasi
Apabila pada tahap mediasi tercapai kesepakatan:

  • Kesepakatan ditetapkan dalam Putusan Komisi Informasi.
  • Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
  • Sengketa Informasi dinyatakan selesai.

 

 

Langkah Pertama
Apabila Pemohon Informasi tidak menerima Putusan Komisi Informasi:

  • Gugatan diajukan secara tertulis ke pengadilan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan Komisi Informasi diterima.
  • Pengajuan gugatan disesuaikan dengan jenis Badan Publik yang menjadi pihak tergugat.

Langkah Kedua
Gugatan diajukan kepada:

  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tergugat adalah Badan Publik Negara.
  • Pengadilan Negeri (PN) apabila tergugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara.

Langkah Ketiga
Setelah pemeriksaan perkara:

  • Pengadilan memeriksa gugatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Putusan pengadilan disampaikan kepada para pihak.

Apabila Pemohon Menerima Putusan

  • Sengketa Informasi dinyatakan selesai.
  • Putusan pengadilan dilaksanakan oleh para pihak.

Apabila Pemohon Tidak Menerima Putusan

  • Pemohon dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Permohonan kasasi diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara diterima.

Tahap Kasasi
Apabila diajukan kasasi:

  • Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Putusan Mahkamah Agung menjadi penyelesaian akhir sengketa informasi melalui jalur pengadilan.

 

Pengajuan sengketa informasi melalui pengadilan