Langkah Pertama
Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan secara tertulis maupun online
Langkah Kedua
Petugas mencatat permintaan informasi, mempelajari, dan meneruskan Formulir Permohonan Informasi kepada PPID/Unit terkait
Langkah Ketiga
PPID wajib memberikan jawaban permohonan informasi paling lambat sepuluh hari kerja sejak diterima permohonan dan dapat diperpanjang paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertentu
Langkah Keempat
Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan
Download Formulir Permintaan Informasi Publik