Download Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permintaan Informasi Publik

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada PPID Kota Mojokerto berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID.
  2. Keberatan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
  3. Atasan PPID akan memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  4. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
  5. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai.
  6. Jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi.