Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada PPID Kota Mojokerto berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pengajuan keberatan harus ditujukan kepada Atasan PPID (Sekretaris Daerah Kota Mojokerto).
  2. Keberatan sebagaimana dimaksud harus diajukan secara tertulis, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
  3. Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencatatan pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  4. Jika Atasan PPID memutuskan untuk menguatkan putusan yang diberikan oleh bawahannya, maka alasan tertulis akan disertakan bersama dengan tanggapan tersebut.
  5. Jika pengaju keberatan puas dengan putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan dianggap selesai.
  6. Namun, jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas dengan tanggapan dari Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi.

Alasan Pengajuan Keberatan

  1. Permohonan Informasi ditolak;
  2. Informasi berkala tidak disediakan;
  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Permintaan informasi tidak dipenuhi;
  6. Biaya yang dikenakan tidak wajar;
  7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Keberatan Informasi Publik

Download Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permintaan Informasi Publik